Selasa, 19 Desember 2017

Sertifikasi Guru dalam PPGJ sesuai Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017

Posted by on Selasa, 19 Desember 2017
Sertifikasi Guru dalam PPGJ sesuai Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017
Informasi yang Admin bagikan ini merupakan pemberitahuan mengenai SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN YANG DIANGKAT SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN 2015 sesuai Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 yang mana program ini merupakan yang terbaru pengganti dari PLPG yang tahun-tahun sebelumnya telah di gunakan. Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) merupakan program baru yang pada bulan November 2017 baru kembali di luncurkan dalam telah mengundang 500ribu Guru untuk mengikut seleksi PPG.

Di karenakan program PPG lebih efektif dalam meningkatakan kemampuan Guru menuju Guru yang profesional, maka program tersebut telah resmi di gunakan untuk proses kegiatan sertifikasi guru. Berikut Admin informasi secara lengkap Peraturan Mentri Pendidikan dan kebudayaan mengenai Sertifikasi Guru dalam PPGJ sesuai Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017.

SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2017….. TAHUN 2017
TENTANG
SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN YANG DIANGKAT
SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, 
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sertifikasi bagi
Guru dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir
Tahun 2015;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik` Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4586);
-2-
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor
107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6058);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN YANG
DIANGKAT SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN 2015.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Guru dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil
dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah
mengajar pada satuan pendidikan, baik yang
diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah,
maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang
sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan
kerja bersama.
2. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai
pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga
profesional.
3. Sertifikasi adalah proses pemberian Sertifikat Pendidik
kepada guru.
4. Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya
disebut Program PPG adalah program pendidikan yang
diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana
terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
-3-
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan masyarakat, serta
pengelolaan kebudayaan.
Pasal 2
Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru
dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan
pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan
melalui Program PPG yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan
tenaga kependidikan yang terakreditasi.
(2) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Pasal 4
Peserta Program PPG harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau
diploma empat (D-IV);
b. Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang
mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat
sampai dengan akhir tahun 2015;
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK); dan
d. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
-4-
Pasal 5
(1) Menteri menetapkan kuota nasional peserta Program
PPG setiap tahun.
(2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya
mengusulkan Guru dalam Jabatan yang memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
untuk mengikuti Program PPG kepada Menteri.
(3) Menteri melakukan verifikasi data atau dokumen usulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Menteri melakukan seleksi calon peserta Program PPG
sesuai dengan usulan yang telah diverifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Menteri menetapkan peserta Program PPG berdasarkan
hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Penetapan nama peserta Program PPG sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi.
Pasal 6
(1) Guru dalam Jabatan yang telah mengikuti dan
dinyatakan lulus Program PPG berhak memperoleh
Sertifikat Pendidik.
(2) Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
Pasal 7
(1) Menteri wajib memberikan nomor registrasi guru bagi
guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Guru yang memiliki lebih dari satu Sertifikat Pendidik,
hanya mendapat 1 (satu) nomor registrasi guru.
-5-
Pasal 8
(1) Pelaksanaan Program PPG bagi Guru dalam Jabatan
sesuai dengan kuota nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) dibiayai oleh:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah; dan/atau
c. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
(2) Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah
pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak
termasuk biaya pribadi.
(3) Pemerintah pusat dapat memberikan biaya pribadi bagi
Guru dalam Jabatan yang bertugas pada satuan
pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh
Menteri.
(4) Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf
c, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan
biaya pribadi.
(5) Biaya pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) meliputi biaya transportasi, penginapan,
konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Program PPG
bagi Guru dalam Jabatan diatur dalam petunjuk teknis yang
ditetapkan oleh direktur jenderal yang menangani guru.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2016
tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat
Sebelum Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1264), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
-6-
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
-7-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2017
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1739
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
Itulah yang dapat Admin informasikan pada kesempatan tulisan artikel pada Materi Kurikulum 2013 mengenai  Sertifikasi Guru dalam Jabatsan sesuai Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017, semoga informasi tersebut dapat memberikan manfaat bagi Bapak dan Ibu yang pada kesempatan ini sedang mencari dan membutuhkannya. Lebih lengkap dan jelas silahkan untuk mendownload surat lengkapnya berikut ini.
Download Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar